Minggu, 13 Mei 2012

business combination

Penggabungan usaha (business combination
terjadi jika dua atau lebih usaha yang terpisah bersama-sama menjadi satu entitas ekonomis. Ada beberapa sebab yang dijadikan alasan oleh perusahaan dalam melakukan penggabungan usaha yaitu: manfaat biaya, risiko lebih rendah, penundaan operasi lebih sedikit, mencegah pengambil-alihan, akuisisi harta tidak berwujud, dan alasan-alasan lainnya. Penggabungan usaha meliputi upaya untuk mendapatkan seluruh aktiva bersih dari sebuah perusahaan dengan mendapatkan saham perusahaan tersebut.  Keputusan untuk melakukan penggabungan usaha juga didorong oleh keinginan untuk menambah nilai. Ada beberapa alasan mengapa penggabungan usaha dapat menambah nilai, yaitu hilangnya biaya tetap yang merupakan duplikasi, koordinasi berkesinambungan dalam suatu proses produksi, manajemen aktiva secara lebih efisien dan keringanan pajak (tax advantages) yang belum digunakan.   Berbagai cara yang digunakan untuk melakukan penggabungan usaha antara lain yaitu akuisisi, merger dan konsolidasi. Penggabunga usaha seringkali dilakukan dengan pertukaran uang tunai dengan saham biasa atau saham biasa dengan saham biasa. Ada dua metode yang bias digunakan dalam penggabungan usaha yaitu metode pembelian (purchase method) dan metode penyatuan kepentingan (polling of interest). Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi dimana suatu entitas memperoleh aktiva bersihdari perusahaan-perusahaan lain yang bergabung. Pada metode penyatuan kepentingan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru, selanjutnya pada metode penyatuan kepentingan aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Apabila penggabungan yang dilakukan dengan menggunakan metode purchase,maka selisih antara nilai wajar (market value) dan nilai buku (book value) aktiva adalah merupakan objek pajak. Sedangkan apabila penggabungan badan usaha menggunakan metode polling of interest  tidak akan menimbulkan objek pajak penghasilan, karena harta perusahaan di nilai berdasarkan nilai buku. Perusahaan yang memilih melakukan penggabungan  dengan menggunakan metode ini di haruskan memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar