Penggabungan usaha (business
combination)
terjadi jika dua atau lebih usaha yang terpisah bersama-sama
menjadi satu entitas ekonomis. Ada beberapa sebab yang dijadikan alasan oleh
perusahaan dalam melakukan penggabungan usaha yaitu: manfaat biaya, risiko
lebih rendah, penundaan operasi lebih sedikit, mencegah pengambil-alihan,
akuisisi harta tidak berwujud, dan alasan-alasan lainnya. Penggabungan usaha
meliputi upaya untuk mendapatkan seluruh aktiva bersih dari sebuah perusahaan
dengan mendapatkan saham perusahaan tersebut.
Keputusan untuk melakukan penggabungan usaha juga didorong oleh
keinginan untuk menambah nilai. Ada beberapa alasan mengapa penggabungan usaha
dapat menambah nilai, yaitu hilangnya biaya tetap yang merupakan duplikasi,
koordinasi berkesinambungan dalam suatu proses produksi, manajemen aktiva
secara lebih efisien dan keringanan pajak (tax advantages) yang belum
digunakan. Berbagai cara yang digunakan
untuk melakukan penggabungan usaha antara lain yaitu akuisisi, merger dan konsolidasi.
Penggabunga usaha seringkali dilakukan dengan pertukaran uang tunai dengan
saham biasa atau saham biasa dengan saham biasa. Ada dua metode yang bias
digunakan dalam penggabungan usaha yaitu metode pembelian (purchase method)
dan metode penyatuan kepentingan (polling of interest). Metode pembelian
didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi
dimana suatu entitas memperoleh aktiva bersihdari perusahaan-perusahaan lain
yang bergabung. Pada metode penyatuan kepentingan, diasumsikan bahwa
kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan secara
relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru, selanjutnya pada
metode penyatuan kepentingan aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang
bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Apabila
penggabungan yang dilakukan dengan menggunakan metode purchase,maka selisih
antara nilai wajar (market value) dan nilai buku (book value)
aktiva adalah merupakan objek pajak. Sedangkan apabila penggabungan badan usaha
menggunakan metode polling of interest tidak akan menimbulkan objek pajak
penghasilan, karena harta perusahaan di nilai berdasarkan nilai buku.
Perusahaan yang memilih melakukan penggabungan
dengan menggunakan metode ini di haruskan memenuhi beberapa persyaratan
yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar